Berikut alur penggunaan portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020:
- Login Portal BOS menggunakan akun emis Pendis
- Membuat perjanjian kerja sama
- Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi
- Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan
- Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
- Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan
- Madrasah melaporkan penggunaan dana bos via Portal BOS
- Selesai.
1. Kegiatan unggah dokumen persyaratan pada portal BOS oleh madrasah dilaksanakan pada tanggal 27 Juni – 8 Juli 2022;
2. Kegiatan verifikasi atas dokumen yang diunggah oleh madrasah pada tanggal 28 Juni – 11 Juli 2022;
3. Perbaikan dokumen bagi madrasah yang belum lolos verifikasi dilakukan maksimal 1 hari sebelum batas akhir verifikasi berakhir;
4. Penyaluran dana BOS tahap II direncanakan mulai akhir Juli 2022.
Apabila mengalami kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jumat, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB:
1. Layanan Madrasah Digital Care, melalui:
b. https://madrasahreform.kemenag.go.id
2. Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
3. Whatsapp Official MDC: 081147402020 (chat whatsapp only).