Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana.
"Insya Allah," ucap Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Pernyataan tersebut muncul guna membantah tuduhan Mardani Maming yang absen dua kali dari panggilan KPK.
Denny juga menjelaskan, kliennya tidak bermaksud mangkir dari panggilan tersebut.
Seperti yang sudah diberitakan, Mardani Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai ketetapan KPK pada Rabu kemarin.
Denby juga menyayangkan keputusuan itu lantaran status DPO menjadi salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
Pihaknya ingin menunggu terlebih dahulu hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputuskan Rabu (27/7/2022).
Baca: Sempat Jadi DPO, Mardani Maming Siap Serahkan Diri ke KPK, Bakal Hadapi Proses Hukum
Baca: Mardani Maming
"Kami tetap menyampaikan surat permintaan, yuk sama-sama nunggu putusan hari Rabu. Kami akan datang setelah itu jika diperlukan. Jadi tidak ada maksud untuk menghindar. Selalu saya katakan, kan praperadilan cuma 7 hari, kenapa tidak menunggu 7 hari itu sih untuk menghindari komplikasi hukum?" terang Denny Indrayana.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Bendahara Umum PBNU sekaligus politikus PDIP itu berulangkali membantah terlibat kasus yang dituduhkan KPK.
Dia menuding ada mafia hukum yang membuat dirinya menjadi tersangka.
Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
Mardani Maming juga dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan
Bahkan, Kader PDIP dimasukkan KPK dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebagai informasi, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Fikri.
Sementara itu, Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, mengaku masih tidak mengetahui lokasi kliennya yang kini sudah menjadi buronan KPK.