Oleh sabab itu Kapolres Jakarta Selatan ini menegaskan, pihaknya tidak ingin berasumsi terkait isu perselingkuhan itu.
Budhi juga memastikan bekerja berdasarkan fakta di lapangan.
"Jadi kami tidak mau berasumsi kami hanya berdasarkan fakta yang kami temukan di TKP," kata Budhi.
Kemudian dia juga menuturkan pihak Polres Jaksel telah menerima laporan polisi dari istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Yang jelas kami menerima laporan polisi dari ibu kadiv Propam dengan pasal persangkaan 335 dan 289 KUHP," kata dia.
Budhi juga menambahkan, soal laporan tersebut tentunya penyidik akan berusaha membuktikannya.
Dia pun memastikan akan menerapkan equality before the law.
"Tentunya ini juga akan kami buktikan akan kami proses karena ya setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality before the law juga agak benar-benar kami terapkan," kata Budhi.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Brigadir J diketahui tewas dalam baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Penembakan ini melibatkan Bharada E dan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat.
Brigadir J diduga melakukan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo.
Polri menjelaskan motif Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui insiden baku tembak dua polisi tersebut terjadi di dKompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan peristiwa bermula saat Brigadir J masuk ke kamar Irjen Ferdy Sambo.
Di dalam kamar tersebut munurut Ramadhan ada istri Irjen Ferdy Sambo.
Diduga Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri.
"Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Beberkan Bukti atas Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana