- Surat pernyataan di atas meterai.
Ketentuan tambahan bagi jemaah umrah asal Indonesia, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 adalah:
1. Sebagai syarat melakukan perjalanan ke luar negeri, jemaah yang berusia di atas 18 tahun harus sudah dilaksanakan Covid-19 dosis ketiga, ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi;
2. Menjalani karantina 5x24 jam dan tes PCR pada hari ke-4 setibanya di Indonesia (hanya bagi yang belum vaksin atau baru vaksin dosis pertama).
(Tribunnewswiki.com/Falza, Kompas.com)