Panduan dan Syarat Mengurus Visa Umrah 1444 H

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Arab Saudi kembali membuka ibadah umrah mulai tanggal 1 Muharam 1444 H atau 30 Juli 2022. Berikut ini syarat dan cara untuk mendapatkan visa umrah.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Arab Saudi kembali membuka ibadah umrah mulai tanggal 1 Muharam 1444 Hijriah atau 30 Juli 2022.

Ketua Bidang Umrah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri) Zaky Anshary mengatakan, pembuatan visa umrah sudah mulai dilayani sejak Kamis (14/7) atau 15 Zulhijah 1443 H.

"Berdasarkan pengumuman yang dirilis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa mulai hari ini, Kamis, 14 Juli 2022, provider visa sudah bisa mulai apply visa umrah," kata Zaky dalam keterangan resminya, Kamis (14/7).

Untuk diketahui, visa umrah sifatnya hanya sekali pakai. Artinya, visa yang diterbitkan hanya dapat digunakan untuk satu kali umrah.

Apabila akan melakukan ibadah umrah di waktu yang akan datang, calon jemaah harus mengurus ulang pembuatan visa umrah yang baru.

Visa umrah tersebut salah satu dari sekian jenis visa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Berikut ini syarat dan cara untuk mendapatkan visa umrah.

Mengutip Kompas.com dari situs Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk mendapatkan visa umrah, terdapat sejumlah persyaratan, di antaranya adalah:

• Tiket penerbangan pulang-pergi;

• Polis asuransi;

• Bukti pesan paket hunian, transportasi, dan layanan di lapangan dengan perusahaan umrah yang disetujui oleh Pemerintah Arab Saudi.

Bagi calon jemaah yang mengajukan visa umrah dapat melalui agen perjalanan umrah yang telah disetujui oleh Pemerintah Arab Saudi dan harus memenuhi sejumlah persyaratannya.

Adapun pengajuan visa umrah dapat dilakukan dalam hitungan hari.

Baca: Cara Mudah Membuat Paspor untuk Umrah Secara Online dan Offline beserta Persyaratannya

Baca: Arab Saudi Bakal Denda Rp 38 Juta untuk Siapa Saja yang Umrah Tanpa Izin

Syarat Mengajukan Visa Umrah

- Paspor

- Negatif Covid-19 dan tidak mempunyai resiko penyakit bawaan

- Pasfoto 4x6 berwarna background putih fokus wajah 80 persen sebanyak 4 lembar

- Fotokopi KTP, KK, dan buku nikah

- Kartu kuning miningitis yang berlaku

- Sertifikat vaksin 2 dosis

Halaman
12


Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer