"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar," papar Presiden ACT ini.
Perlu diketahui, restrukturisasi ini termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja.
Ibnu Khajar juga menjelaskan, pergantian manajemen ini adalah titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktifitas.
Baca: Kemensos Panggil Pimpinan ACT Soal Dugaan Penyelewengan Dana Sosial : Bila Terbukti Akan Dibekukan
Baca: Apa Itu ACT atau Aksi Cepat Tanggap? Lembaga Kemanusiaan yang Diisukan Selewengkan Dana Umat
Diketahui jumlah karyawan sebanyak 1688 orang pada 2021 lalu.
Namun pada Juli 2022, karyawan tersebut sudah dikurangi menjadi 1128 orang.
"SDM kita saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga," kata dia.
Ibnu Khajar mengatakan ACT terus berbenah memperbaiki diri.
"Kami tidak menutup mata ada beberapa permasalahan di lembaga. Tetapi yang paling penting spirit dan komitmen kami untuk melakukan perbaikan sejak awal tahun hingga sekarang dan seterusnya menjadi hal penting," imbuhnya.
Ibnu Khajar mengatakan, restrukturisasi yang terjadi juga berupa penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun, dan pembina menjadi empat tahun.
Selain itu, sistem kepemimpinan akan diubah menjadi bersifat kolektif kolegial, yakni melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan kebijakan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.
Sebelumnya Ibnu Khajar menyampaikan, soal perijinan dari Kementerian Sosial.
"Kami sampaikan bahwa ACT lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kementerian Sosial bukan amil zakat yang izinnya dari Kementerian Agama. Ini kami sampaikan untuk memahami posisi ACT," ujar Ibnu.
ACT, lanjutnya, adalah NGO yang berkiprah di 47 lebih negara.
"Supaya ini menjadi salah satu kebanggaan bangsa ini memilliki satu entitas mewakili bangsa memberikan bantuan ke banyak negara," ujarnya.
Bahkan Ibnu Khajar juga memberikan keterangan terkait kondisi keuangan dalam ACT yang dalam keadaan baik.
"Kondisi lembaga, alhamdulillah, kita bersyukur ACT baik-baik saja," ucapnya.
Bahkan, kata Ibnu Khajar, secara konsisten ACT mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Secara keuangan konsisten, setiap tahun lembaga disiplin memberikan audit. Bahkan, kita mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian sejak 2005-2020," ungkapnya.
Ibnu Khajar menanyakan informasi yang beredar soal gaji CEO-nya yang disebut senilai Rp 250 juta per bulan serta mnegatakan data yang beredar tersebut tidak benar adanya.
"Tentang alokasi (gaji) bagi presiden ACT untuk pemimpin yang sebelumnya dengan Rp 250 juta (per bulan). Kami juga belum tahu persis sumbernya dari mana?" kata Ibnu.