Apa Itu ACT atau Aksi Cepat Tanggap? Lembaga Kemanusiaan yang Diisukan Selewengkan Dana Umat

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi Cepat Tanggap atau ACT

Dr Amir Faishol Fath, Lc, MA

Hariyana Hermain

Dewan Pengawas

Ketua : H Sudarman, Lc

Anggota : Sri Eddy Kuncoro

Pengurus

Ketua : Ibnu Khajar

Sekretaris : Sukorini

Bendahara : Echwan Churniawan

ACT (Aksi Cepat Tanggap) merupakan lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. (ACT)

Sebelumnya diberitakan, lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi pembicaraan di media sosial.

Itu setelah majalah Tempo menerbitkan laporan jurnalistiknya terkait adanya dugaan penyelewengan dana donasi oleh ACT.

Digambarkan dari laporan itu para petinggi ACT khususnya Mantan Presiden ACT Ahyudin bermewah-mewahan dengan uang hasil sumbangan masyarakat.

Dalam laporan juga disebutkan potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.

Aturan tersebut melarang membagikan kekayaan yayasan yang berlaku bagi pengurus, atau terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas.

Polri merespons dugaan tindak pidana ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan donasi yang dilakukan oleh para petinggi ACT.

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," ucap Dedi, Senin dilansir dari Komaps.com.


(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer