Tagar ini mencuat usai Majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'.
Tak sampai di situ, dalam laporan tersebut diketahui petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah.
Fasilitas tersebut berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Lantas apa itu Aksi Cepat Tanggap atau ya ng lebih dikenal dengan nama ACT ?
Simak informasi yang berhasil Tribunnewswiki himpun dari berbagai sumber :
Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan organisasi nirlaba profesional yang memfokuskan kerja-kerja kemanusiaan pada penanggulangan bencana mulai fase darurat sampai dengan fase pemulihan pasca-bencana.
Organisasi ini pertama kali melakukan aksinya sejak tahun 1994 di Liwa, Lampung Barat dalam merespons bencana gempa bumi.
Tonggak kemandirian lembaga sejak resmi menjadi Yayasan Aksi Cepat Tanggap tanggal 21 April 2005.
Lembaga ACT berkantor pusat di Menara 165, lantai 15, Jl. TB. Simatupang, Jakarta Selatan.
Baca: Ibnu Khajar Ungkap Gaji Presiden ACT Sebelumnya Tembus Rp 250 Juta : Sekarang Dikurangi
Baca: Klaim Bukan Lembaga Amal, ACT Potong 13,7 Persen Donasi untuk Operasional dan Gaji Karyawan
Pada tanggal 21 April 2005, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan, seperti dilansir dari laman resmi ACT.
Untuk memperluas karya, ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.
ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempublikasikannya melalui media massa.
Sejak tahun 2012 ACT mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas.
Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT.
Jangkauan aktivitas program sekarang sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pada skala global, ACT mengembangkan jejaring dalam bentuk representative person sampai menyiapkan kantor ACT di luar negeri.
Jangkauan aktivitas program global sudah sampai ke 22 Negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, Indocina dan Eropa Timur.
Wilayah kerja ACT di skala global diawali dengan kiprah dalam setiap tragedi kemanusiaan di berbagai belahan dunia seperti bencana alam, kelaparan dan kekeringan, konflik dan peperangan, termasuk penindasan terhadap kelompok minoritas berbagai negara.
Dengan spirit kolaborasi kemanusiaan, ACT mengajak semua elemen masyarakat dan lembaga kemanusiaan untuk terlibat bersama.
Berbekal pengalaman selama puluhan tahun di dunia kemanusiaan, kami melakukan edukasi bersama, membuka jaringan kemitraan global yang menjadi sarana kebersamaan.
Semua program global ACT menjadi sarana merajut kemitraan berbagai lembaga amil zakat, komunitas peduli, artis dan publik figur yang memiliki visi yang sama untuk kemanusiaan.
Tahun 2014 menjadi awal bagi ACT untuk menjalin kolaborasi kemanusiaan dunia, bersamaan dengan visi baru: menjadi lembaga kemanusiaan global profesional, berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global, kami inginmewujudkan peradaban dunia yang lebih baik.
Menghadirkan sebuah dunia yang nyaman bagi umat manusia, dunia beradab dan memiliki peradaban mulia di bawah naungan cahaya ilahi.
Cita-cita ini akan menjadi nyata dengan keterlibatan semua pihak. Kami memiliki keyakinan penuh, bantu kami untuk bersama mewujudkannya.
ACT selalu hadir dalam bencana, baik fase darurat (emergency) maupun fase pemulihan (recovery) dengan menggulirkan berbagai program.
Program-program yang didedikasikan antara lain Program Emergency Rescue, Program Emergency Relief, Program Emergency Medic dan Program Recovery Fisik, Recovery Ekonomi dan Recovery Sosial.
Aksi kemanusiaan yang dilakukan berorientasi amal (charity) dengan memberdayakan sumberdaya lokal (local sources).
Baca: Presiden ACT Ibnu Khajar Bantah Tudingan ACT Danai Aksi Terorisme
Baca: ACT (Aksi Cepat Tanggap)
Aksi Kemanusiaan ACT didukung oleh Jejaring Aksi Kemanusiaan nasional maupun internasional. ACT mengklaim bersikap non-diskriminatif, netral, dan objektif dengan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas publik.[butuh rujukan]
Pada awal 2020, ACT meluncurkan program Aksi Bela Indonesia untuk menanggapi klaim Republik Rakyat Tiongkok (Cina) terhadap Laut Natuna dan aktif bergerak dalam membantu donasi untuk warga Palestina.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005 sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap juga telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut selalu diperbarui setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Berikut daftar pengurus lembaga ACT seperti yang tercantum dalam situs resmi ACT:
Bobby Herwibowo, Lc
Dr Amir Faishol Fath, Lc, MA
Hariyana Hermain
Bendahara : Echwan Churniawan
Sebelumnya diberitakan, lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi pembicaraan di media sosial.
Itu setelah majalah Tempo menerbitkan laporan jurnalistiknya terkait adanya dugaan penyelewengan dana donasi oleh ACT.
Digambarkan dari laporan itu para petinggi ACT khususnya Mantan Presiden ACT Ahyudin bermewah-mewahan dengan uang hasil sumbangan masyarakat.
Dalam laporan juga disebutkan potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
Aturan tersebut melarang membagikan kekayaan yayasan yang berlaku bagi pengurus, atau terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas.
Polri merespons dugaan tindak pidana ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan donasi yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," ucap Dedi, Senin dilansir dari Komaps.com.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)