Panduan Daftar Akun SIMIRAH sebagai Pengecer Minyak Goreng Curah Rp 14.000

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pemerintah akan menghentikan program subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.

• PIC/Nomor Telepon;

• Alamat (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan).

4. Centang "Saya Bukan Robot";

5. Klik "Daftar Sekarang".

Baca: Beli Minyak Goreng Curah dengan KTP dan PeduliLindungi Mulai 11 Juli 2022, Ini Tata Cara Membelinya

Penerimaan Minyak Goreng Curah oleh Pengecer dari Distributor D2

1. Download dan install aplikasi SIMIRAH Mobile pada tautan, download di sini;

2. Login aplikasi SIMIRAH Mobile menggunakan email dan password yang didaftarkan sebagai Pengecer;

3. Pengecer harus memastikan barang yang diterima sesuai dengan yang tertera pada PO dan DO/Surat Jalan dari SIMIRAH, lalu klik tombol Scan;

4. Pindai QR code dengan mengarahkan layar pada QR code yang ada pada Surat Jalan (DO)

5. Klik confirm untuk mengonfirmasi penerimaan barang

6. Setelah dikonfirmasi akan otomatis kembali ke menu utama, dan Riwayat Penerimaan akan menampilkan distribusi yang sudah dilakukan.

7. Video tutorial penerimaan MGS (Minyak Goreng Sawit) curah oleh Pengecer dari D2 dapat dilihat melalui tautan di sini.

Cara Cetak QR Code untuk Menjual Minyak Goreng Curah

1. Setelah pengecer terdaftar di akun Simirah, silakan login di website SIMIRAH 2;

2. Klik "Cetak QR PeduliLindungi";

3. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distrobutor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) dengan mengklik "Terima" pada SIMIRAH 2;

4. Cetak QR Code PeduliLindungi yang sudah diperoleh, lalu pasang di toko untuk memudahkan konsumen ketika ingin membeli.

Baca: Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Pakai PeduliLindungi, Bisa Beli Maksimal 10 Kg Per Hari

Cara Menjual Minyak Goreng Curah Rp14.000 Pakai KTP dan Aplikasi PeduliLindungi

Sebelum membeli minyak goreng curah ke toko pengecer, calon pembeli harus menginstall aplikasi PeduliLindungi di perangkat HP terlebih dahulu.

Kemudian, dilanjut dengan cara berikut ini:

Halaman
123


Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer