Bayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
2. Gaji polisi golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
Brigadir: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
- Perwira Menengah atau Pamen
Komisaris Besar (Kombes): Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
Berikut gaji TNI menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
Jenderal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
- PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900
*) Untuk tunjangan melekat, nilainya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2022, Besaran Maksimal Rp24 Juta, Ini Jumlah Gaji Pokoknya
Artikel ini telah tayang di Tribunews dengan judul Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2022, Besaran Maksimal Rp24 Juta, Ini Jumlah Gaji Pokoknya