Besaran Gaji Ke-13 PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan, Dijadwalkan Cair Juli 2022

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji ke-13 PNS

IId) Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000

PNS golongan III

IIIa) Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400

IIIb) Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600

IIIc) Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400

IIId) Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000

PNS golongan IV

IVa) Rp3.044.300 sampai dengan Rp5 juta

IVb) Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500

IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900

IVd) Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700

IVe) Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200

Gaji Polisi

Berikut Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400.

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer