IId) Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000
PNS golongan III
IIIa) Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400
IIIb) Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600
IIIc) Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400
IIId) Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000
IVa) Rp3.044.300 sampai dengan Rp5 juta
IVb) Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500
IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900
IVd) Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700
IVe) Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200
Berikut Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400.