Ironis, Kemendag Paling Lantang Teriak Mafia Minyak Goreng, Pejabatnya Justru Jadi Tersangka

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana, ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. Foto: Istimewa

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW alias Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Kejaksaan Agung juga turut menjerat tiga orang dari pihak swasta, di antaranya MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).

Jaksa Agung mengungkapkan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai dengan 8 Mei 2022, sebagaimana dikutip Kompas.com.

Kejagung menyampaikan dalam keterangan resminya, IWW sebagai pejabat Kemendag bertugas menerbitkan izin soal persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan tersebut.

Penerbitan izin itu dituduh telah melawan hukum. pasalnya, pengeluaran izin ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat persetujuan, lantaran tak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI yang jadi salah satu tersangka mafia minyak goreng (kemendag.go.id)

Baca: Calon Tersangka Mafia Minyak Goreng Akan Diumumkan Senin, Mendag: Saya Pastikan Mereka Ditangkap

Teriak Mafia Minyak Goreng

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi beserta para pejabat instansinya paling gentar menyuarakan adanya keberadaan mafia minyak goreng.

Hal itu seakan menjadi ironi lantaran pengungkapan tersangka berasal dari pejabat tinggi Kemendag sendiri.

Hingga kini Muhammad Lutfi belum memenuhi janjinya untuk mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.

Padahal, sebelumnya ia berjanji akan mengungkapkan dalang mafia minyak goreng kepada publik tepat pada Senin (21/3/2022) lalu.

Sementara pada pekan sebelumnya, mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu sesumbar sudah mengantongi nama-nama mafia minyak goreng ayng telah meresahkan masyarakat di seluruh Indonesia.

Diketahui, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (18/3/2022), Lutfi menyebut bahwa ada pihak yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, bahkan menyelundupkan minyak goreng ke luar negeri.

Pihak-pihak ini juga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Mereka itulah yang disebut oleh Luthfi sebagai mafia minyak goreng.

"Ini adalah spekulasi atau deduksi kami dari Kementerian Perdagangan, ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini," ucap Mendag Lutfi.

"Misalnya yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri, atau diselundupkan ke luar negeri, ini adalah mafia yang mesti kita berantas bersama-sama," kata dia.

Mendag Lutfi saat itu mengatakan Kemendag bersama Satuan Tugas Pangan Polri terus menelusuri keberadaan para mafia tersebut. Pemerintah tak akan kalah dari para mafia minyak goreng.

"Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah, apalagi kalah dengan mafia. Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin (21 Maret 2022)," katanya.

Baca: Mendag Lutfi Sebut Ada Mafia Minyak Goreng: Mohon Maaf Kami Tak Bisa Kontrol

Lutfi mengaku telah memberikan data perihal praktik mafia minyak goreng kepada Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum.

Praktik tersebut, kata Lutfi, di antaranya mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, dan mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai dengan HET.

"Saya akan perangi dan memastikan mereka yang mengerjakan itu akan dituntut di muka hukum," ujar Lutfi.

Halaman
12


Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer