Jasa Raharja Gelar Mudik Gratis 2022, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MUDIK : Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja.

• Pendaftar mudik dengan peserta mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK)

• Pendaftar mudik boleh ikut sebagai peserta mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya)

• Daftar ulang (verifikasi dokumen) tidak boleh diwakilkan kecuali oleh isteri/suami atau anak yang sudah dewasa

• Tujuan mudik yang sudah dipilih sewaktu mendaftar online tidak bisa diubah lagi.

Informasi syarat dokumen pendaftaran

Pada saat daftar ulang (Verifikasi Dokumen) harus membawa yang asli dan 1 rangkap fotokopi dokumen berikut:

- KTP dan SIM C atas nama Pendaftar (nama di KTP dan SIM C harus sama)

- STNK dan SKPD/bukti pembayaran pajak sepeda motor

- Kartu Keluarga sebagai bukti hubungan keluarga antara pendaftar dengan peserta (kecuali peserta mudik hanya 1 orang dan pendaftar sendiri).

(Tribunnewswiki.com/Falza, Kompas.com/Tari Oktaviani)



Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer