Jasa Raharja Gelar Mudik Gratis 2022, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MUDIK : Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Jasa Raharja mengadakan mudik gratis tahun 2022 untuk masyarakat umum, yang akan diselenggarakan pada 29-30 April 2022.

Acara tersebut merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan oleh Kemenhub dan Jasa Raharja.

Mengutip Kompas.com, pada tahun ini, Kemenhub dan Jasa Raharja menargetkan kuota 10.500 orang yang akan dibawa ke berbagai daerah.

Syarat bagi masyarakat yang ingin ikut mudik gratis tersebut harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Hal ini disampaikan langsung oleh PT. Jasa Raharja melalui akun Instagram resminya.

"PT Jasa Raharja sebagai Koordinator Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 akan hadir untuk Jasfren yang sudah rindu mudik ke daerah asal untuk bertemu keluarga dan kerabat masing-masing, loh! Oleh karena itu, segera lakukan vaksinasi agar Jasfren bisa ikutan mudik gratis ini!", tulis akun @pt_jasaraharja.

Selain itu, masyarakat juga harus mengikuti atau follow media sosial PT Jasa Raharja.

Cara Daftar Mudik Gratis 2022

- Daftar di laman www.mudik.jasaraharja.co.id. (baru bisa dilakukan saat pendaftaran sudah dibuka)

- Khusus moda KAI, daftar melalui aplikasi mobile JR-Ku (baru bisa dilakukan saat pendaftaran sudah dibuka)

- Mengisi data dan mengupload dokumen persyaratan

- Melakukan verifikasi ulang pada tanggal yang sudah ditentukan

- Pemudik mengambil tiket mudik di tanggal yang akan diberitahukan melalui SMS atau email.

Baca: Kemenhub Imbau Masyarakat Lakukan Vaksinasi Booster Jauh-jauh Hari Sebelum Mudik Lebaran

Baca: Penjualan Sudah Dibuka, Tiket Damri Mudik Lebaran Dapat Dipesan via Online

Informasi syarat dan ketentuan

• Satu orang pendaftar hanya boleh mendaftar satu kali

• Pendaftar mudik harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C (Pajak Sepeda Motor dan SIM C harus masih berlaku)

• Peserta mudik maksimal 4 orang dewasa untuk kereta api dan 6 orang dewasa untuk bus

• Infant/anak yang ikut mudik harus dipangku

• Batas usia anak untuk moda kereta api adalah 3 tahun

• Batas usia anak untuk moda bus adalah 4 tahun

Halaman
12


Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer