Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
PNS golongan IV: Rp 190.000
PNS golongan III: Rp 185.000
PNS golongan II: Rp 180.000
PNS golongan I: Rp 175.000
Baca: Ribuan Karyawan Pan Brothers Bakar Seragam Protes Aturan Gaji dan THR Dicicil, Videonya Viral
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait THR PNS 2022 di sini