- Insentif khusus;
- Tunjangan khusus; tunjangan pengabdian;
- Tunjangan operasi pengamanan;
- Tunjangan selisih penghasilan;
- Tunjangan penghidupan luar negeri;
- Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
- Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.
Sementara itu, mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan apabila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.
Baca: Daftar Lengkap Besaran THR PNS Tahun 2021 yang Bakal Cair H-10 Lebaran
Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000