THR PNS 2022 Kapan Cair? Simak Besarannya Secara Lengkap

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi besaran THR PNS 2022

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bulan Ramadan menjadi momen yang dinanti-nanti oleh sejumlah orang, tak terkecuali Tunjangan Hari Raya (THR) PNS yang telah diharap-harapkan.

Terlebih, hingga kini masih belum ada keputusan resmi terkait kapan THR PNS cair.

Meski begitu, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya dapat menjadi gambaran untu menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.

Mengutip Kompas.com, apabila tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tunjangan kinerja (tukin) akan berlaku seperti tahun lalu yang mana sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.

Dalam Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.

Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Ketentuan THR PNS 2022 Jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1),

THR yang akan dibayarkan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, THR juga diberikan berdasarkan jabatan dan/atau pangkat seseorang. Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.

Ilustrasi uang THR PNS 2022 (Tribunnews/Jeprima)

Baca: Permintaan Asosiasi Serikat Pekerja ke Menaker : THR Tidak Dicicil, Dibayarkan H-7 Hari Raya

Disebutkan bahwa THR tidak termasuk:

- Tunjangan kinerja;

- Tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;

- Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;

- Insentif kinerja;

- Insentif kerja;

- Tunjangan pengelolaan arsip statis;

- Tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;

- Tunjangan pengamanan;

- Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;

- Tambahan penghasilan bagi guru PNS;

Halaman
1234


Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer