"Tentu segala kemungkinan akan kami dalami. Termasuk pihak lain yang tahu perkara ini atau pembiaran akan kami mintai keterangan. Kami akan dalami apakah ada keterkaitannya atau tidak," ucap Budhi.
Karena kasus narkoba tersebut, Roby dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
AJR dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi ketiga kalinya bagi Roby berurusan dengan penyalahgunaan narkoba. Roby pertama kali ditangkap karena kasus narkoba pada 2013 silam, dan divonis 1 tahun penjara.
Kemudian, pada November 2015, ia kembali ditangkap polisi lantaran kasus yang sama. Kala itu, ia terciduk tengah menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online.
Roby saat itu ditangkap saat hendak mengonsumsi ganja saat berlibur di Bali. Ia pun divonis penjara selama 6 bulan.
Baca: Polisi Temukan Ladang Ganja 6,28 Hektare di Aceh, 62.800 Pohon Ganja Langsung Dimusnahkan
Baca selengkapnya terkait Roby Satria di sini