Polda Metro Jaya pun telah mengungkapkan bahwa gitaris tersebut adalah personel Geisha, Roby Satria.
Mengutip Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pun membenarkan hal itu.
"Iya itu (Roby Satria, Personel band Geisha)," kata Zulpan melalui pesan singkat, Senin (21/3/2022).
Kendati demikian, Zulpan belum menjelaskan detail perihal penangkapan maupun kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Roby Satria.
Menurut Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Mobri Cardo Panjaitan, jajarannya telah mengamankan barang bukti 8 gram ganja.
"Kami amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," kata Mobri kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Baca: Polisi Benarkan Roby Satria Gitaris Geisha Ditangkap Polisi karena Narkoba
Roby Satria diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat ini Roby Satria terlah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya berinisial AR.
"Ada satu orang yang kami jadikan tersangka juga, inisialnya AR," kata Mobri.
Selain itu, Mobri mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"(Karena) adanya laporan dari masyarakat," kata Mobri.
Baca: Kronologi AKP Oky Bekti Ditangkap karena Pakai Sabu, Berawal dari Brigadir Roby Cahyadi Bolos Dinas
Sementara itu, Kapolres Metro jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto, menyebut Roby Satria kerap mengisap ganja di lokasi tempatnya ditangkap.
Riby diamankan bersama asistennya, AJR, di salah satu studio musik di kawasan perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) malam.
"Memang RS dalam penggunaan di sekitaran atau di seputaran studio tersebut," ujar Budhi dalam keterangannya, Senin (19/3/2022).
Budhi menambahkan Roby memang selalu melibatkan AJR setiap dirinya ingin mengisap narkoba tersebut.
Roby selalu meminta AJR untuk menyediakan hingga melinting ganja.
"Kemudian selesai dilakukan persiapan, barang tersebut diserahkan juga kepada RS," ucap Budhi.
Tentang Roby turut menjual ganja atau tidak, Budhi menyebut penyidik saat ini masih mendalami keterangan sang gitaris dan AJR, hingga warga sekitar yang mengetahui aktivitas keduanya.
"Tentu segala kemungkinan akan kami dalami. Termasuk pihak lain yang tahu perkara ini atau pembiaran akan kami mintai keterangan. Kami akan dalami apakah ada keterkaitannya atau tidak," ucap Budhi.
Karena kasus narkoba tersebut, Roby dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
AJR dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi ketiga kalinya bagi Roby berurusan dengan penyalahgunaan narkoba. Roby pertama kali ditangkap karena kasus narkoba pada 2013 silam, dan divonis 1 tahun penjara.
Kemudian, pada November 2015, ia kembali ditangkap polisi lantaran kasus yang sama. Kala itu, ia terciduk tengah menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online.
Roby saat itu ditangkap saat hendak mengonsumsi ganja saat berlibur di Bali. Ia pun divonis penjara selama 6 bulan.
Baca: Polisi Temukan Ladang Ganja 6,28 Hektare di Aceh, 62.800 Pohon Ganja Langsung Dimusnahkan
Baca selengkapnya terkait Roby Satria di sini