b. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp3.000.000
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp3.000.000
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900.000
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp1.500.000
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp2.000.000
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp2.400.000
- Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Baca: Tata Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2022 dan Mencairkan Dana BPUM Tanpa Antre
- Tahap I: Januari, Februari, Maret;
- Tahap II: April, Mei, Juni;
- Tahap III: Juli, Agustus, September;
- Tahap IV: Oktober, November, Desember.