Segera Lapor SPT Pajak sebelum 31 Maret 2022, Bisa Online via Pajak.go.id

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan

Formulir 1770S diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer