Yang wajib melapor ialah yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun dan di atas Rp60 juta per tahun.
Untuk melapor pajak tahunan, seseorang harus menggunakan SPT Tahunan.
Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Melansir laman pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Lapor SPT tahunan pribadi dapat dilakukan pada 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.
Kini lapor SPT dapat secara online dengan mengakses laman www.pajak.go.id.
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dan dokumen terkait lainnya
Baca: SPT Tahunan
Baca: Jokowi Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan : Batas Akhir 31 Maret 2022
1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Lali sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
- Siapkan dokumen pendukung
- Akses laman pajak.go.id
- Kemudian pilih Login. Lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
- Setelah Login, pilih menu "Lapor"
- Kemudian pilih Layanan E-Filing
- Selanjutnya pilih menu Buat SPT
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
- Setelah SPT dibuat, kemudian ringkasan SPT akan ditampilkan
- Sebelum mengisi SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi
- Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak
- Masukkan kode verifikasi dan klik menu Kirim SPT
- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik menu Selesai.
- SPT akan tersimpan dan dapat dilihat di menu Submit SPT
- Siapkan dokumen pendukung
- Buka laman pajak.go.id
- Kemudian pilih Login. Lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
- Setelah Login, pilih menu "Lapor"
- Kemudian pilih Layanan E-Filling
- Selanjutnya pilih menu Buat SPT
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
- Kemudian pilih menu Upload SPT
- Klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada)
- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT
- Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK
- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”
- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi
- Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.
Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.
Cara Aktivasi:
1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;
2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;
3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA);
- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Baca: Cara Mendapatkan EFIN & Aktivasinya untuk Lapor SPT Tahunan lewat DJP Online, Klik di Sini
Baca: 4 Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan
Formulir 1770SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta dan bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
Formulir 1770S diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.