Jokowi Digugat Kasus Utang Negara di Tahun 1950, Kuasa Hukum Presiden: Penggugat Keliru

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang gugatan utang pemerintah tahun 1950 di PN Padang

Pengadilan Negeri Padang telah memfasilitasi mediasi kedua pihak sebelum masuk ke dalam sidang gugatan.

Namun, mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama tersebut tak membuahkan kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang tersebut.

Baca: Survei LSN: Mayoritas Tolak Usulan Penundaan Pemilu 2024 & Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait Presiden Jokowi di sini



Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer