Jokowi Digugat Kasus Utang Negara di Tahun 1950, Kuasa Hukum Presiden: Penggugat Keliru

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang gugatan utang pemerintah tahun 1950 di PN Padang

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kuasa hukum Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Khaidir, menyebut tindakan warga Padang, Hardjanto Tutik menarik Presiden sebagai pihak tergugat, merupakan hal yang keliru.

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden telah mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri guna melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang masing-masing.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan," kata kuasa hukum presiden, Khaidir dalam jawaban tertulisnya di sidang Pengadilan Negeri Padang, Rabu (9/3/2022).

Melansir Kompas.com, Khaidir menegaskan, dalam Pasal 7 UU No. 39 Tahun 2008 itu disebutkan kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Selain itu, ia turut menyebut Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang mengadili perkara yang dimohonkan penggugat, lantaran yang dimohonkan menyangkut tindakan administrasi negara.

Suasana sidang gugatan utang pemerintah tahun 1950 di PN Padang

Baca: Wacana Pemilu Diundur Belum Direspon Jokowi, PDI-P: Presiden Sedang Jalankan Skala Prioritas

Sementara itu, menurut kuasa hukum Menteri Keuangan, Ayu Fitriana membeberkan, eksepsi gugatan kabur karena tidak menguraikan bentuk, jenis atau dengan cara bagaimana tergugat Menteri Keuangan disangkakan sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ayu mengatakan, Keputusan Menteri Keuangan 466a/1978 tidak bertentangan dengan asas fiksi hukum.

"KMK ditetapkan pada 28 November 1978 sedangkan UU 12/2011 yang jadi acuan penggugat ditetapkan pada 12 Agustus 2011 sehingga bagaimana mungkin suatu kebijakan pemerintah yang diambil pada tahun 1978 mendasarkan pada regulasi yang pada saat itu belum ada," kata Ayu.

Terpisah, Ketua Majelis Hakim Ferry Hardiansyah mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/3/2022) mendatangm dengan agenda jawaban dari penggugat.

Diketahui, Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat mulai menyidangkan kasus gugatan utang Presiden Republik Indonesia terhadap warga Padang, Hardjanto Tutik.

Sedang perdana tersebut dipimpin majelis hakim Ferry hardiansyah sebagai hakim ketua, Yose Ana Rosalinda sebagai anggota dan Egi Nofita.

Sidang berlangsung pada Kamis (24/2/2022) lalu, di Pengadilan Negeri Padang dengan agenda pembacaan gugatan.

Menurut kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa, orangtua kliennya, Lim Tjiang Poan telah meminjamkan uang sebesar Ro 80.300 kepada negara pada tahun 1950.

Kala itu, negara sedang dalam keadaan krisis dan mengeluarkan kebijakan Undang-undang Darurat RI No. 13 tahun 1950 tentang pinjaman darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditandatangani Presiden RI Soekarno.

Apabila ditotalkan, utang ditambah bunga maka didapat utang yang harus dibayarkan negara sebanyak 63,913 kilogram emas murni atau sekira Rp 60 miliar.

Mendrofa menambahkan, dalam gugatannya alasan tergugat tak mau mengembalikan utang lantaran sudah kedaluwarsa tidak sesuai dengan asas fiksi hukum yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Untuk itu Mendrofa meminta majelis hakim menghukum tergugat 1 (Presiden RI) dan tergugat 2 (Menteri Keuangan) membayar pinjaman pokok dan bunga yang dikonversikan dalam emas murni menjadi 63,913 kilogram.

Baca: Jokowi Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan : Batas Akhir 31 Maret 2022

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo digugat oleh seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik, terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Hardjanto tidak hanya menggugat Joko Widodo, namun juga Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Diketahui, Hardjanto merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan, merupakan pengusaha rempah yang meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia tahun 1950 lalu.

Pengadilan Negeri Padang telah memfasilitasi mediasi kedua pihak sebelum masuk ke dalam sidang gugatan.

Namun, mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama tersebut tak membuahkan kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang tersebut.

Baca: Survei LSN: Mayoritas Tolak Usulan Penundaan Pemilu 2024 & Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait Presiden Jokowi di sini



Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer