Bekerja dengan Baik selama Menjabat Menteri KKP Jadi Alasan Hukuman Edhy Prabowo Dipotong

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edhy Prabowo

Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa (Edhy Prabowo) berupa pencabutan hak untuk dipilh dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selsai menjalani pidana pokoknya," bunyi amar putusan tersebut.

Baca: Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Divonis 5 Tahun penjara

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan korupsi dalam ekspor benih lobster (benur).

Hakim menyatakan Edhy bersama bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.

Majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama," kata ketua majelis hakim Albertus Usada, dalam sidang yang digelar virtual, Kamis (15/7/2021).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur hakim Albertus.

Selain itu, Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalankan masa pidana pokoknya," ujar hakim Albertus.

Adapun vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Akan tetapi, hakim memberikan pencabutan hak politik lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hak politik Edhy dicabut selama 4 tahun.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer