Bekerja dengan Baik selama Menjabat Menteri KKP Jadi Alasan Hukuman Edhy Prabowo Dipotong

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edhy Prabowo

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang awalnya adalah 9 tahun penjara.

Tak hanya itu, MA juga mengurangi pencabutan hak politik terdakwa perkara suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.

Sebelumnya di tingkat pertama majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.

Akan tetapi, MA menguranginya dengan hanya mencabut hak politik Edhy Prabowo selama 2 tahun.

Putusan ini diambil oleh tiga majelis kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih pada Senin (7/3/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta," demikian bunyi petikan putusan MA.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan alasan pemotongan vonis ini adalah karena Edhy Prabowo bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KKP.

"Faktanya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Edhy) sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022), dikutip dari Kompas.com.

Menurut pandangan hakim kasasi, kinerja Edhy yang dinilai baik lantaran mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

"Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Andi.

"Yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar," kata dia.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca: Edhy Prabowo

Baca: Berharap Divonis Bebas, Edhy Prabowo Merasa Banyak Berjasa untuk Negara saat Jadi Menteri KKP

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sempat memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Hukuman Edhy Prabowo diperberat oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding.

Adapun putusan tersebut terkait banding yang diajukan Edhy dalam kasus suap eksportasi benih lobster.

Majelis Hakim PT DKI menyatakan bahwa terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy Prabowo) dengan pidana penjara selama 9 (embilan) tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip TribunnewsWiki dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/11/2021).

Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Uang itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila Edhy Prabowo tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika harta benda Edhy tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa (Edhy Prabowo) berupa pencabutan hak untuk dipilh dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selsai menjalani pidana pokoknya," bunyi amar putusan tersebut.

Baca: Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Divonis 5 Tahun penjara

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan korupsi dalam ekspor benih lobster (benur).

Hakim menyatakan Edhy bersama bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.

Majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama," kata ketua majelis hakim Albertus Usada, dalam sidang yang digelar virtual, Kamis (15/7/2021).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur hakim Albertus.

Selain itu, Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalankan masa pidana pokoknya," ujar hakim Albertus.

Adapun vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Akan tetapi, hakim memberikan pencabutan hak politik lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hak politik Edhy dicabut selama 4 tahun.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer