Sempat Terkenal dengan Jargon 'Wah Murah Banget', Aset Mewah Indra Kenz Kini Terancam Disita

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kenz

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian, serta Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo.

Kasus tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Sebanyak delapan orang yang menjadi korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo.

Indra Kenz menjadi salah satu afiliator yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binaty option bernama Binomo.

Indra diduga telah melanggar pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong.

Pasal itu sesuai dengan pelaporan delapan orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer