Selain terkenal karena disebut-sebut sebagai salah satu Crazy Rich asal medan, Nama Indra Kenz kini terseret tudingan penipuan di aplikasi trading Binomo.
Nama Indra Kenz sempat menjadi terkenal dengan jargon khas "wah murah banget" sambil memamerkan barang-barang mewahnya.
Dia memang kerap memamerkan gaya hidup yang mewah dengan membeli barang-barang mahal.
Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pada investasi binary option melalui aplikasi Binomo.
Bahkan karena kasus tersebut, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.
Tak sampai di situ, aset mewah Indra Kenz bahkan juga terancam disita.
"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022), dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.tv.
Ramadhan menyebutkan bahwa beberapa aset Indra Kenz sudah ada yang mau disita.
Akan tetapi, ia tidak merinci apa saja yang akan disita.
Ramadahan hanya menyebut penyitaan aset dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar.
Baca: Indra Kenz
Baca: Bareskrim Telusuri Aset Indra Kenz, Tersangka Kasus Penipuan Aplikasi Binomo
Indra Kenz telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya menjalni pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan berujar bahwa setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus Binomo.
Ramadhan menyebutkan pihaknya akan segera menangkap Indra Kenz dan menahan sang selebgram ini.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ramadhan menyebutkan bahwa Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo ini.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan bahwa Pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).