Bukan Nurhayati, Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Kades di Cirebon Adalah BPD Citemu

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurhayati, Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menjadi tersangka kasus korupsi.

"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari," kata Nurhayati.

"Dalam penyampaian surat tersangka ke saya yang waktu itu disampaiakan langsung oleh Kanidtipikor sendiri mengatakan bahwa 'Bu sebenarnya saya itu berat ngasih surat ini kepada Ibu. karena kami tahu betul bagaimana perananan Ibu dalam proses terkuaknya kasus korupsi di Desa Citemu yang dilakukan oleh Supriadi, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa karena semua ini atas petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon'," ungkapnya.

Nurhayati lantas bertanya apakah hanya karena petunjuk dari Kajari itu sehingga dirinya dijadikan tesangka.

"Apakah karena petunjuk dari Kajari saya harus dijadikan tersangka hanya untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut," ujarnya.

"Jadi di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi?" imbuhnya.

Nurhayati menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut. Dia juga berani untuk diambil sumpahnya.

"Terkuaknya kasus korupsi yang dilakukan Kuhu Supriadi Desa Citemu, saya pribadi selaku Kaur Keuangan Desa Citemu, sumpah Alquran atau disumpah apapun kalau saya tidak ikut menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan kuwu tersebut," kata Nurhayati.

"Bahkan saya juga berani bersumpah kalau uang itu tidak pernah pulang ke rumah saya satu detik pun tidak pernah," ujarnya.

Penjelasan Kapolres Cirebon

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar berujar bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap Nurhayati.

Penyidikan dilakukan berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon yang tertuang dalam berita acara dan konsultasi.

"Petunjuknya itu diberikan dan dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi. Dan sudah saya jelaskan bahwa ada klausul kata-kata di dalam berita acara tersebut agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Saudari Nurhayati karena perbuatannya termasuk melawan hukum, yang telah memperkaya Saudara Supriyadi (S)," kata Fahri, saat gelar perkara penetapan tersangka Nurhayati, di Mapolres Cirebon, Sabtu (19/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dikatakan Fahri, Nurhayati diduga melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola dan regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Nurhayati diduga ikut membantu praktik korupsi kuwu Supriyadi dengan cara memberikan uang langsung kepada Supriyadi selaku kepala desa.

Uang itu padahal seharusnya diberikan ke kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan.

Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp818 juta.

Fahri mengakui bahwa tindakan Nurhayati itu berdasarkan perintah Supriyadi. Fahri juga secara terbuka mengakui bahwa pihaknya belum dapat membuktikan apakah Nurhayati menerima dan menikmati hasil korupsi tersebut atau tidak.

Sementara itu, Supriyadi selaku Kepala Desa Citemu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa di tahun 2018, 2019, dan 2020 dengan kerugian negara Rp818 juta.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer