Nurhayati sebelumnya mengaku sebagai pelapor kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Kepala Desa Citemu, Supriyadi, itu. Nurhayati mengatakan kaget karena ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Nurhayati adalah Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Pelapor pada kasus tersebut adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atas nama Lukman Nurhakim, Ketua BPD Desa Citemu. Sementara Nurhayati merupakan seorang saksi.
Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim mengatakan bahwa memang Nurhayati melaporkan dugaan korupsi kepala desanya itu kepada Lembaga BPD Citemu terlebih dahulu.
Lukman berujar jika Nurhayati tidak melaporkan dugaan korupsi tersebut ke BPD, kasus korupsi Dana Desa yang merugikan uang negara Rp818 juta itu tidak bakal pernah terbongkar.
"Bu Nurhayati bukan pelapor langsung ke polisi. Bu Nurhayati lapor ke saya selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa yang menampung semua aspirasi desa, baik perangkat dan masyarakat. Status Nurhayati saya rahasiakan karena membahayakan keselamatannya," kata Lukman, Selasa (22/02/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Sosok Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon yang Laporkan Atasan Korupsi, Kini Malah Jadi Tersangka
Baca: LPSK Sebut Nurhayati Tak Bisa Dipidana Karena Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa, Ini Aturan Hukumnya
Lukman melaporkan kasus dugaan korupsi itu kepada kepolisian atas nama Lembaga BPD Citemu demi keselamatan Nurhayati.
Nurhayati melaporkan kepada lembaga BPD Citemu sambil menyertai bukti foto dan dokumen-dokumen yang mengarah pada tindakan korupsi kepala desanya.
Dikatakan Lukman, Nurhayati menilai bahwa apa yang dilakukan oleh kepala desanya sudah sangat keterlaluan.
Akan tetapi, kata Lukman, Nurhayati tidak memiliki kekuatan hingga hanya berani melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada BPD.
Diakui Lukman, ia sendiri bahkan mendapatkan ancaman dari kepala desa.
Lukman sebagai Ketua BPD pun sempat mengingatkan kepala desa agar patuh terhadap penggunaan anggaran dana desa.
Akan tetapi, Lukman justru mendapatkan ancaman.
"Nama Nurhayati saya rahasiakan, karena takut ada intervensi dari pihak manapun. Orang saya saja diajak berantem sama kuwu, diancam-ancam. Apalagi yang laporan perempuan. Makanya saya tidak berani menyebutkan bahwa yang laporan itu adalah Bu Nurhayati," kata Lukman Nurhakim.
Sebelumnya diberitakan, perempuan bernama Nurhayati yang merupakan Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.
Padahal, Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus korupsi yang menyeret Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Dalam video yang telah beredar luas dan viral di media sosial (medsos), Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya atas penetapan tersangka itu.
"Saya Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dengan video ini saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat hukum di mana dalam men-tersangka-kan saya. Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum merasa janggal," kata Nurhayati, seperti dikutip TribunnewsWiki, Minggu (20/2/2022).
Nurhayati merasa kecewa karena ia sebagai pelapor yang sudah memberikan keterangan dan informasi kepada penyidik selama hampir proses 2 tahun penyelidikan kasus korupsi itu malah dirinya juga menjadi tersangka.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari," kata Nurhayati.
"Dalam penyampaian surat tersangka ke saya yang waktu itu disampaiakan langsung oleh Kanidtipikor sendiri mengatakan bahwa 'Bu sebenarnya saya itu berat ngasih surat ini kepada Ibu. karena kami tahu betul bagaimana perananan Ibu dalam proses terkuaknya kasus korupsi di Desa Citemu yang dilakukan oleh Supriadi, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa karena semua ini atas petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon'," ungkapnya.
Nurhayati lantas bertanya apakah hanya karena petunjuk dari Kajari itu sehingga dirinya dijadikan tesangka.
"Apakah karena petunjuk dari Kajari saya harus dijadikan tersangka hanya untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut," ujarnya.
"Jadi di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi?" imbuhnya.
Nurhayati menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut. Dia juga berani untuk diambil sumpahnya.
"Terkuaknya kasus korupsi yang dilakukan Kuhu Supriadi Desa Citemu, saya pribadi selaku Kaur Keuangan Desa Citemu, sumpah Alquran atau disumpah apapun kalau saya tidak ikut menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan kuwu tersebut," kata Nurhayati.
"Bahkan saya juga berani bersumpah kalau uang itu tidak pernah pulang ke rumah saya satu detik pun tidak pernah," ujarnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar berujar bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap Nurhayati.
Penyidikan dilakukan berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon yang tertuang dalam berita acara dan konsultasi.
"Petunjuknya itu diberikan dan dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi. Dan sudah saya jelaskan bahwa ada klausul kata-kata di dalam berita acara tersebut agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Saudari Nurhayati karena perbuatannya termasuk melawan hukum, yang telah memperkaya Saudara Supriyadi (S)," kata Fahri, saat gelar perkara penetapan tersangka Nurhayati, di Mapolres Cirebon, Sabtu (19/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dikatakan Fahri, Nurhayati diduga melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola dan regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Nurhayati diduga ikut membantu praktik korupsi kuwu Supriyadi dengan cara memberikan uang langsung kepada Supriyadi selaku kepala desa.
Uang itu padahal seharusnya diberikan ke kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan.
Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp818 juta.
Fahri mengakui bahwa tindakan Nurhayati itu berdasarkan perintah Supriyadi. Fahri juga secara terbuka mengakui bahwa pihaknya belum dapat membuktikan apakah Nurhayati menerima dan menikmati hasil korupsi tersebut atau tidak.
Sementara itu, Supriyadi selaku Kepala Desa Citemu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa di tahun 2018, 2019, dan 2020 dengan kerugian negara Rp818 juta.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini