Fahri mengakui bahwa tindakan Nurhayati itu berdasarkan perintah Supriyadi. Fahri juga secara terbuka mengakui bahwa pihaknya belum dapat membuktikan apakah Nurhayati menerima dan menikmati hasil korupsi tersebut atau tidak.
Sementar itu, Supriyadi selaku Kepala Desa Citemu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa di tahun 2018, 2019, dan 2020 dengan kerugian negara Rp Rp 818 juta.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini