Padahal, Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus korupsi yang menyeret Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Dalam video yang telah beredar luas dan viral di media sosial (medsos), Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya atas penetapan tersangka itu.
"Saya Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Ngunduh, Kabupaten Cirebon. Dengan video ini saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat hukum di mana dalam men-tersangka-kan saya. Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum merasa janggal," kata Nurhayati, seperti dikutip TribunnewsWiki, Minggu (20/2/2022).
Nurhayati merasa kecewa karena ia sebagai pelapor yang sudah memberikan keterangan dan informasi kepada penyidik selama hampir proses 2 tahun penyelidikan kasus korupsi itu malah dirinya juga menjadi tersangka.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari," kata Nurhayati.
"Dalam penyampaian surat tersangka ke saya yang waktu itu disampaiakan langsung oleh Kanidtipikor sendiri mengatakan bahwa 'Bu sebenarnya saya itu berat ngasih surat ini kepada Ibu. karena kami tahu betul bagaimana perananan Ibu dalam proses terkuaknya kasus korupsi di Desa Citemu yang dilakukan oleh Supriadi, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa karena semua ini atas petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon'," ungkapnya.
Baca: Lolos dari Hukuman Mati, Heru Hidayat Divonis Nihil dalam Kasus Korupsi Asabri
Baca: Salim Ivomas Pratama Bantah Timbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut: Semua Stok adalah Pesanan
Nurhayati lantas bertanya apakah hanya karena petunjuk dari Kajari itu sehingga dirinya dijadikan tesangka.
"Apakah karena petunjuk dari Kajari saya harus dijadikan tersangka hanya untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut," ujarnya.
"Jadi di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi?" imbuhnya.
Nurhayati menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut. Dia juga berani untuk diambil sumpahnya.
"Terkuaknya kasus korupsi yang dilakukan Kuhu Supriadi Desa Citemu, saya pribadi selaku Kaur Keuangan Desa Citemu, sumpah Alquran atau disumpah apapun kalau saya tidak ikut menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan kuwu tersebut," kata Nurhayati.
"Bahkan saya juga berani bersumpah kalau uang itu tidak pernah pulang ke rumah saya satu detik pun tidak pernah," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar berujar bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap Nurhayati.
Penyidikan dilakukan berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon yang tertuang dalam berita acara dan konsultasi.
"Petunjuknya itu diberikan dan dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi. Dan sudah saya jelaskan bahwa ada klausul kata-kata di dalam berita acara tersebut agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Saudari Nurhayati karena perbuatannya termasuk melawan hukum, yang telah memperkaya Saudara Supriyadi (S)," kata Fahri, saat gelar perkara penetapan tersangka Nurhayati, di Mapolres Cirebon, Sabtu (19/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dikatakan Fahri, Nurhayati diduga melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola dan regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Nurhayati diduga ikut membantu praktik korupsi kuwu Supriyadi dengan cara memberikan uang langsung kepada Supriyadi selaku kepala desa.
Uang itu padahal seharusnya diberikan ke kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan.
Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp818 juta.