Dijanjikan Bekerja di Papua, 4 Wanita Asal Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DR (37), pria asal Kampung Jayanti RT 05 RW 03 Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Akibat perbuatannya, DR dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI nomor 21 tahub 2007 tentang TPPO.

"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun yang mana barangsiapa merekrut, mengangkut dan mengirim untuk UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ujar Dedy.

Baca: Kasus Kos Disulap Jadi Tempat Prostitusi Gay di Solo, Gibran: Harus Diproses Sesuai Hukum

(TRIBUNNEWSWIKI.CO/Anindya)

Baca selengkapnya terkait berita perdagangan orang di sini



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer