Pelaku merupakan seorang pria asal Kampung Jayanti RT 05 RW 03, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Keempat wanita tersebut menjadi korban perdagangan orang dan kemudian dibawa ke Paniai, Papua.
Pelaku berinisial DR dan berprofesi sebagai petani. Ia lantas diringkus Satreskrim Polres Sukabumi.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, DR melakukan TPPO sejak Oktober 2021 lalu.
Mengutip Tribunnews.com, berdasarkan TPPO yang dilakukan DR, terdapat empat orang wanita yang menjadi korbannya.
Baca: Kasus Prostitusi Online Artis CA : Tarif Rp 30 Juta, Sudah 5 Kali Layani Pria Hidung Belang
Dedy menegaskan modus DR melakukan perdagangan orang adalah mengiming-imingi korban bekerja di kafe di Papua dengan gaji Rp2 juta hingga Rp7 juta.
Bukannya dipekerjakan, empat wanita yang menjadi korban malah dipaksa melayani tamu pria hidung belang.
"Tindak pidana perdagangan orang warga Sukabumi yang dipekerjakan seksual di Papua, yang awalnya dijanjikan kerja di kafe. Namun, dipaksa untuk melayani tamu," ujarnya Dedy, Kamis (17/2/2022).
Dalam menjalankan aksinya, DR ternyata tidak sendiri, ia bekerja sama dengan tersangka yang kini sudah ditahan di Polres Paniai, Papua, berinisial I dan HK.
Diketahui, I berperan menjemput empat wanita yang menjadi korban ke Sukabumi.
Setelah sampai di Papua, I lantas menjual keempat wanita itu kepada HK dengan harga Rp80 juta per orang, dengan total keseluruhan Rp320 juta.
Baca: Diduga Terkait Kasus Prostitusi, Artis CA Diciduk Polisi di Hotel Mewah
HK memaksa empat korban untuk melayani para lelaki hidung belang dan diancam jika mau pulang ke Sukabumi.
"Peran dari DR adalah tersangka yang kami amankan di Sukabumi, ia tugasnya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Papua, Paniai," ucap Dedy.
"Dengan gaji 2 sampai 7 juta untuk wanita yang mau bekerja. Nanti selama 6 bulan boleh pulang, namun kenyataannya pada saat mereka minta pulang tidak diberikan kesempatan untuk pulang," kata dia.
Setelah dijual kepada HK, empat wanita itu sempat dijanjikan dapat pulang setelah bekerja enam bulan.
Bahkan, HK memberikan ancaman kepada keempat korban jika mereka mau pulang.
"Keempat korban tidak bisa pulang karena diancam oleh HK, apabila minta pulang, maka keempat korban tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai di Papua dan selama hidup di Papua harus mengganti biaya tersebut," kata dia.
Dedy menambahkan, menurut pengakuan DR, ia meraup untung dari TPPO sebesar Rp1 juta per orang.
"DR mendapatkan keuntungan dari yang dia rekrut empat orang ini satu orang dapat 1 juta, jadi 4 juta hasil pengakuannya," kata dia.