Permenaker soal JHT Bisa Cair saat Usia 56 Tahun Jadi Polemik dan Tuai Kritikan

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

"PHK masih tinggi. Ketika ter-PHK, andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri yang kita kenal dengan JHT. JHT ini pegangan buruh kalau ter-PHK. Kalau JHT tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu makan apa?" kata Said.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Purih Sari menghimbau pemerintah untuk mengkaji ulang peraturan tersebut.

Khususnya, mengkaji ulang Pasal 3 yang berbunyi pencairan dana JHT baru bisa dilakukan saat berusia 56 tahun.

"Memang realitasnya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencairan dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun," ujar Putih dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

"Untuk itu baiknya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan, ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat," imbuhnya.

Kendati begitu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay menjelaskan bahwa Permenaker 2 Tahun 2022 itu belum dibahas secara khusus di mitra kera Kemnaker ataupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yaitu Komisi IX DPR.

Saleh mengatakan hingga kini Komisi IX belum menerima informasi dari Kemenaker soal Permenaker 2 Tahun 2022 tersebut.

"Saya terus terang belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait permenaker Nomor 2/2020. Dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan JHT tidak dibicarakan secara khusus," kata Saleh dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).

"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah disounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan," sambungnya.

Ia meminta pemerintah memastikan kembali Permenaker 2 Tahun 2022 itu agar tidak merugikan para pekerja.

"Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak. Mulai dari UU Ciptaker sampai pada persoalan upah minum. Hari ini, ada pula persoalan JHT yang hanya bisa ditarik setelah 56 tahun," pungkas Saleh.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal BJPS Ketenagakerjaan di sini



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer