Permenaker soal JHT Bisa Cair saat Usia 56 Tahun Jadi Polemik dan Tuai Kritikan

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru-baru ini meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 soal Tata Cara serta Pesyaratan Pembayaran Manfaay Jaminan Hari Tua (JHT).

Dilansir oleh Kompas.com, peraturan itu pun menimbulkan polemik serta menuai kritikan.

Dalam salah satu pasalnya, yakni pasal 3 berbunyi "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Permenaker tersebut diteken Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022 dan diumumkan pada 4 Februari 2022.

Aturan itu juga mencakup Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 soal Tata Cara dan Persyaratan Manfaat JHT.

Peraturan tersebut menjadi polemik serta banjir kritikan lantaran batas usia pekerja untuk mencairkan JHT.

Pejabat sementara Deputi Direktur Bidang Hhubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji membeberkan keputusan itu sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004.

ILUSTRASI Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Baca: ASPEK Duga BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Dana Terkait JHT Cair di Usia 56 Tahun

Aturan pencairannya memang peserta masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen.

Angka tersebut mencakup keperluan kepemilikan rumah atau 10 persen guna keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Tetapi, pencairan saldo JHT secara penuh hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Lantaran dianggap merugikan pekerja, Permenaker tersebut menuai kritikan dari serikat buruh atau pekerja.

Aktivis buruh Mirah Sumirat mengungkapkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut merupakan peraturan yang sadis serta merugikan kaum pekerja.

"Permenaker ini bikin gaduh. Isinya sadis dan sangat kejam. Tidak ada alasan Kemenaker atau BPJS Ketenagakerjaan menahan uang para buruh," jelas Mirah sepertik dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) itu menganggap negara tidak punya kepentingan untuk menahan JHT yang baru bisa dicairkan saat berusia 56 tahun.

Mirah menegaskan JHT ialah iuran bersama pekerja dan pemberi kerja yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Logo BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)


Baca: Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim di Usia 56 Tahun

Oleh sebab itu, ASPEK dengan tegas menolak terbitnya Permenaker tersebut.

Tak hanya ASPEK, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu.

Said mengatakan peraturan itu justru merugikan para pekerja atau buruh, terlebih jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Peraturan Menaker ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indoneisa. Terkesan bagi kami ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja?" ujar Said dilansir oleh Kompas.com.

Said justru heran terkait peraturan tersebut lantaran uang JHT merupakan tabungan pekerja sendiri.

"PHK masih tinggi. Ketika ter-PHK, andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri yang kita kenal dengan JHT. JHT ini pegangan buruh kalau ter-PHK. Kalau JHT tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu makan apa?" kata Said.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Purih Sari menghimbau pemerintah untuk mengkaji ulang peraturan tersebut.

Khususnya, mengkaji ulang Pasal 3 yang berbunyi pencairan dana JHT baru bisa dilakukan saat berusia 56 tahun.

"Memang realitasnya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencairan dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun," ujar Putih dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

"Untuk itu baiknya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan, ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat," imbuhnya.

Kendati begitu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay menjelaskan bahwa Permenaker 2 Tahun 2022 itu belum dibahas secara khusus di mitra kera Kemnaker ataupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yaitu Komisi IX DPR.

Saleh mengatakan hingga kini Komisi IX belum menerima informasi dari Kemenaker soal Permenaker 2 Tahun 2022 tersebut.

"Saya terus terang belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait permenaker Nomor 2/2020. Dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan JHT tidak dibicarakan secara khusus," kata Saleh dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).

"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah disounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan," sambungnya.

Ia meminta pemerintah memastikan kembali Permenaker 2 Tahun 2022 itu agar tidak merugikan para pekerja.

"Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak. Mulai dari UU Ciptaker sampai pada persoalan upah minum. Hari ini, ada pula persoalan JHT yang hanya bisa ditarik setelah 56 tahun," pungkas Saleh.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal BJPS Ketenagakerjaan di sini



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer