Bupati Langkat Pernah Bicarakan Tujuan dan Motif Bangun 'Kerangkeng Manusia' di Rumah Pribadinya

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana melihat kerangkeng tempat pembinaan pecandu narkoba di rumah pribadinya.

Dikatakan Ramadhan, pihaknya telah melakukan penelusuran tentang kerangkeng manusia serupa penjara dengan besi dan gembok di dalam rumah Terbit itu.

Ramadhan berujar kerangkeng manusia itu telah dibuat sejak 2012 lalu dan dibuat berdasarkan inisiatif Terbit Rencana.

"Setelah ditelusuri bangunan itu telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh UU," kata dia.

Ramadhan menyampaikan bahwa total ada 30 orang yang ditemukan di dalam kerangkeng manusia tersebut.

Sebagian dari mereka, lanjut Ramadhan, telah dipulangkan ke pihak keluarga.

"Jumlah warga binaan yang semula 48 orang, kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput oleh keluarganya," ujar Ramadhan.

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)

Kapolda Sumut benarkan ada kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak membenarkan bahwa ada tempat menyerupai kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Hal itu diketahui ketika pihaknya membantu tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Terbit.

Panca berujar kala itu terdapat 3-4 orang yang baru dua hari dan satu hari masuk di kerangkeng tersebut.

Dikatakan Panca, kerangkeng serupa penjara itu adalah tempat rehabilitasi pecandu narkoba yang dikelola pribadi oleh Terbit Rencana.

Panca juga menyebutkan bahwa tempat rehabilitasi tersebut sudah berjalan selama 10 tahun.

"Kita temukan, betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu. Kita dalami itu masalah apa, kenapa ada kerangkeng," kata Panca, dikutip TribunnewsWiki dari tayangan YouTube Tribun MedanTV, Selasa (25/1/2022).

"Dari hasil pendalaman kita memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun," ungkapnya.

Baca: Kronologi OTT KPK di Langkat, Bupati Terbit Rencana Sempat Kabur Lalu Serahkan Diri ke Polres Binjai

Saat ditanya apakah tempat tersebut sudah memiliki izin, Panca menegaskan bahwa tempat rehab ini belum memiliki izin.

"Pribadi. Belum ada izinnya," ujar Panca.

Panca menjelaskan pihaknya masih terus mendalami soal kerangkeng yang dijadikan sebagai tempat rehabilitasi narkoba itu.

Ini juga termasuk soal pemeriksaan kesehatan terhadap para pengguna narkoba yang direhabilitasi.

"Selama ini saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana. Dari penjelasannya, di sana memperkajakan warga binaan yang sudah sehat dipekerjakan lagi di sana dan sebagian besar yang direhab di sana itu oleh pribadinya cukup baik," ujar Irjen Panca.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer