Melalui sebuah video yang pernah diunggah di kanal YouTube istrinya, Triorita Rencana, pada 27 Maret 2021, Terbit sempat diwawancarai mengenai kerangkeng yang diklaimnya sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba itu.
Dalam video itu, Terbit Rencana ditanya soal tujuan dan motivasi mendirikan tempat pembinaan pecandu narkoba di rumahnya.
Terbit tak mengelak bahwa di rumahnya ada sebuah tempat yang dikhususkan untuk pembinaan pecandu narkoba.
Dia menjelaskan bahwa tempat itu bukanlah tempat untuk rehabilitasi narkoba, melainkan tempat untuk pembinaan pecandu narkoba.
Hal tersebut sudah ia lakukan bersama istrinya selama 10 tahun, sebelum ia menjabat Ketua DPRD dan juga Bupati Langkat, Sumatera Utara.
"Untuk penyediaan tempat (pembinaan pecandu narkoba) dari awal itu saya beserta Ibu (Istri), sebelum menjabat ketua DPR, sebelum saya menjabat Bupati, itu sudah saya laksanakan," kata Terbit, dikutip TribunnewsWiki dari tayangan YouTube Triorita Rencana, Rabu (26/1/2022).
Baca: Terbit Rencana
Baca: Profil Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat yang Terjaring OTT KPK, Punya Kekayaan Rp85 M
Terbit berujar pembinaan terhadap pecandu narkoba itu ia lakukan agar bisa membantu masyarakat Kabupaten Langkat.
Dia juga mengatakan bahwa masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis akan hal itu.
"Kami koordinasi dengan Ibu (istri) dengan hati yang ikhlas, hati yang baik, kami melihat pandangan di mana salah satu keluarga apabila keluarganya ada penyalahgunaan narkoba kami berharap membantu keluarga yang terkena narkoba," ungkap Terbit.
"Kami melakukan seolah-olah kami membantu keluarga yang salah satu kena penyalahgunaan narkoba," sambungnya.
Terbit sendiri mengaku sangat concern terhadap pemberantasan narkoba, khususnya di Kabupaten Langkat.
"Semua ini hanya supaya di Kabupaten Langkat walaupun kami hanya 'sekecil' walaupun tidak begitu besar pengaruhnya, di Kabupaten Langkat ini kami sungguh perhatian terhadap penyalahgunaan narkoba," ujar Terbit.
Terbit berujar ia sudah terlalu sering melihat banyaknya korban-korban dari penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itu, ia bertekad untuk membantu korban atau para pecandu narkoba dengan mendirikan tempat di rumahnya itu dengan diberikan sebuah pembinaan.
"Kami lihat masyarakat ini penyalahgunaan narkoba dalam satu keluarga, tapi kita menunggu waktu, waktu itu menunggu itu semua bukan satu yang korban, tapi satu keluarga," ujar Terbit.
"Itulah motivasi kami dan Ibu dengan keluarga sampai hari ini tetap kami lakukan," kata dia.
Baca: KSP Pastikan Bupati Langkat Dihukum Seberat-beratnya Terkait Dugaan Perbudakan Manusia
Baca: Fakta-fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Diduga Ada Perbudakan Modern
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana itu adalah tempat ilegal alias tidak berizin.
"Yang jelas tempat itu ilegal dan itu enggak boleh," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Dikatakan Ramadhan, pihaknya telah melakukan penelusuran tentang kerangkeng manusia serupa penjara dengan besi dan gembok di dalam rumah Terbit itu.
Ramadhan berujar kerangkeng manusia itu telah dibuat sejak 2012 lalu dan dibuat berdasarkan inisiatif Terbit Rencana.
"Setelah ditelusuri bangunan itu telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh UU," kata dia.
Ramadhan menyampaikan bahwa total ada 30 orang yang ditemukan di dalam kerangkeng manusia tersebut.
Sebagian dari mereka, lanjut Ramadhan, telah dipulangkan ke pihak keluarga.
"Jumlah warga binaan yang semula 48 orang, kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput oleh keluarganya," ujar Ramadhan.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak membenarkan bahwa ada tempat menyerupai kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Hal itu diketahui ketika pihaknya membantu tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Terbit.
Panca berujar kala itu terdapat 3-4 orang yang baru dua hari dan satu hari masuk di kerangkeng tersebut.
Dikatakan Panca, kerangkeng serupa penjara itu adalah tempat rehabilitasi pecandu narkoba yang dikelola pribadi oleh Terbit Rencana.
Panca juga menyebutkan bahwa tempat rehabilitasi tersebut sudah berjalan selama 10 tahun.
"Kita temukan, betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu. Kita dalami itu masalah apa, kenapa ada kerangkeng," kata Panca, dikutip TribunnewsWiki dari tayangan YouTube Tribun MedanTV, Selasa (25/1/2022).
"Dari hasil pendalaman kita memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun," ungkapnya.
Baca: Kronologi OTT KPK di Langkat, Bupati Terbit Rencana Sempat Kabur Lalu Serahkan Diri ke Polres Binjai
Saat ditanya apakah tempat tersebut sudah memiliki izin, Panca menegaskan bahwa tempat rehab ini belum memiliki izin.
"Pribadi. Belum ada izinnya," ujar Panca.
Panca menjelaskan pihaknya masih terus mendalami soal kerangkeng yang dijadikan sebagai tempat rehabilitasi narkoba itu.
Ini juga termasuk soal pemeriksaan kesehatan terhadap para pengguna narkoba yang direhabilitasi.
"Selama ini saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana. Dari penjelasannya, di sana memperkajakan warga binaan yang sudah sehat dipekerjakan lagi di sana dan sebagian besar yang direhab di sana itu oleh pribadinya cukup baik," ujar Irjen Panca.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini