Putri Rahmat Effendi Tak Terima Ayahnya Dikatakan Terjaring OTT KPK, Sebut 'Kuning' Sedang Diincar

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari saat menghadiri acara Pelantikan Pengurus Partai Golkar di tingkat Kecamatan se-Kota Bekasi.

Dikatakan Firli, tim KPK kemudian langsung memasuki rumah dinas Wali Kota Bekasi dan mengamankan beberapa pihak, di antaranya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, MY, BK dan beberapa ASN Pemerintahan Kota Bekasi.

"Tim KPK juga menemukan bukti uang dengan jumlah yang fantastis miliaran rupiah dalam bentuk pecahan rupiah," kata Firli.

Baca: Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK, PWI Batal Beri Penghargaan

Secara paralel, kata Firli, tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta, antara lain NP di wilayah Cikunir, AA di daerah Pancoran, SY di daerah Senayan Jakarta.

"Seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk menjalani pemeriksaan instensif," ujar Firli.

Kini, Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022.

Selain Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan 8 orang tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan-ketarangan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK, KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelanggara negara," kata Firli Bahuri.

"Para tersangka tersebut sebagai berikut, sebagai pemberi ada 4 orang, AA, LBM, SY, dan MS. Sementara sebagai penerima, tersangka RE (Rahmat Effendi), MB, MY, WY dan JL," ujar Firli.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK juga menyita barang bukti sejumlah uang sebesar Rp5,7 miliar.

"Jumlah uang bukti kurang lebih Rp 5,7 miliar. Sudah kita sita Rp3 Miliar berupa uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku tabungan," kata Firli.

Demi kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan, KPK melakukan penahan terhadap para tersangka.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer