Anggota DPRD Jawa Barat itu menyebut bahwa ketika Rahmat Effendi ditangkap, KPK tidak membawa uang sama sekali dari Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Bekasi.
Ade pun melogikakan bahwa seorang pejabat bisa disebut di-OTT oleh KPK apabila KPK memergoki sedang ada suatu transaksi di situ.
Hal tersebut diungkapkan Ade dalam sebuah acara yang dihadiri para Kader Partai Golongan Karya (Golkar).
Potongan video tersebut beredar di media sosial (medsos).
"Saksinya banyak, staf yang di rumah itu saksi semua, bagaimana Pak Wali djemput di rumah, bagaimana Pak Wali hanya membawa badan. KPK hanya membawa badan Pak Wali, tidak membawa uang sepeser pun," kata Ade Puspitasari, dikutip TribunnewsWiki di akun Instagram @infobekasi.coo, Minggu (9/1/2022).
"Logikanya, OTT, saya ada transaksi bang saya serahkan saya kegep, ini tidak ada bahwa Pak Wali beserta KPK tidak membawa uang dari Pendopo," ujar Ade.
Baca: Rahmat Effendi
Baca: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi itu berujar bahwa uang yang disita oleh KPK bukanlah uang yang didapat saat menangkap ayahnya di Rumdin Wali Kota Bekasi.
Dia menuturkan uang yang disita oleh KPK itu diambil dari tiga pihak yang merupakan pengembangan penyelidikan.
"Uang yang ada di KPK itu uang dari luaran, dari pihak ketiga, dari kepala dinas, dari camat. Itu pengembangan, tidak ada OTT," ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade menyebut bahwa saat ini 'kuning' yang identik dengan warna Partai Golkar sedang diincar.
Namun, ia tidak menjelaskan secara gamblang siapa yang mengincar.
"Memang ini pembunuhan karakter. Memang ini kuning sedang diincar, kita tahu sama tahu siapa yang mengincar kuning, tapi nanti di 2024, jika kuning koalisi dengan oranye, mati lah yang warna lain," kata Ade Puspitasari.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, terjaring OTT yang dilakukan oleh KPK di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (5/1/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas informasi tentang adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelanggara negara.
Selanjutnya, kata Firli, tim KPK bergerak menuju lokasi di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022).
"Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB selaku sekretaris dinas penanaman modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi," kata Firli, diktuip TribunnewsWiki dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Kamis (6/1/2022).
Firli menuturkan bahwa tim KPK melakukan pengintaian dan mengetahui jika MB telah memasuki rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan juga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.
Sekitar pukul 14.00 WIB, lanjut Firli, tim KPK bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota Bekasi.
Dikatakan Firli, tim KPK kemudian langsung memasuki rumah dinas Wali Kota Bekasi dan mengamankan beberapa pihak, di antaranya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, MY, BK dan beberapa ASN Pemerintahan Kota Bekasi.
"Tim KPK juga menemukan bukti uang dengan jumlah yang fantastis miliaran rupiah dalam bentuk pecahan rupiah," kata Firli.
Baca: Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK, PWI Batal Beri Penghargaan
Secara paralel, kata Firli, tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta, antara lain NP di wilayah Cikunir, AA di daerah Pancoran, SY di daerah Senayan Jakarta.
"Seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk menjalani pemeriksaan instensif," ujar Firli.
Kini, Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022.
Selain Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan 8 orang tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan-ketarangan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK, KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelanggara negara," kata Firli Bahuri.
"Para tersangka tersebut sebagai berikut, sebagai pemberi ada 4 orang, AA, LBM, SY, dan MS. Sementara sebagai penerima, tersangka RE (Rahmat Effendi), MB, MY, WY dan JL," ujar Firli.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK juga menyita barang bukti sejumlah uang sebesar Rp5,7 miliar.
"Jumlah uang bukti kurang lebih Rp 5,7 miliar. Sudah kita sita Rp3 Miliar berupa uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku tabungan," kata Firli.
Demi kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan, KPK melakukan penahan terhadap para tersangka.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini