Sementara itu, penggugat diwakili oleh penasihat hukum, yaitu Ichwan Tony.
Sidang tersebut dimulai pukul 12.00 WIB dan berlangsung selama 40 menit.
Baca: Istri Ustaz Maaher Kesulitan Ekonomi dan Tinggal di Kontrakan, Ustaz Yusuf Mansur Beri Bantuan
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid, didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.
Lebih lanjut, Arif Budi mengungkapkan sidang beragendakan pemanggilan pihak penggugat dan tergugat.
"Sidang pertama pemanggilan para pihak. Tergugat I dan tergugat III tidak datang," beber Arif yang juga menjabat Humas PN Tangerang, saat ditemui seusai persidangan, Kamis (6/1/2022), seperti dilansir oleh Kompas.com.
Tak hanya Yusuf Mansur, dua tergugat lainnya dalam kasus tersebut ialah Jody Broto Suseno dan PT Inext Arsindo.
Arif mengatakan majelis hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat PT Inext Arsindo dalam berkas yang diajukan penggugat lantaran alamat perusahaan belum jelas.
Baca lengkap soal Yusuf Mansur di sini