Dikutip dari Kompas.com, lantaran gugatan tersebut, Yusuf Mansur mengikuti persidangan perdana yang diwakili oleh sang kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Ppersidangan itu hanya dihadiri 3 penggugat.
Ketiganya ialah Lilik dari Boyolali, Jawa Tengah, Eli dari Malang, Jawa Timur, dan Atika dari Garut, Jawa Barat.
Salah satu penggugat, yakni Lilik, mengungapkan awal mula ia tertarik untuk ikut investasi tersebut.
Tahun 2013, Lilik melihat acara dakwah Yusuf Mansur di salah satu stasiun televisi swasta yang membahas soal investasi tersebut.
Baca: Yusuf Mansur
"Kalau ingat ini saya sakit hati. Awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia, mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri di tempatnya," ujar Lilik.
Lantaran ia merasa tertarik dengan investasi itu, Lilik pun menghubungi nomor yang tertera di acara dakwah tersebut.
Dalam acara tersebut sengaja dicantumkan nomor telepon untuk memudahkan orang yang ingin berinvestasi.
Setelah menghubungi nomor tersebut dan mendapatkan nomor rekening, Lilik mentransfer uang sekitar Rp12 juta.
Uang tersebut merupakan uang hasil pemutusan hubungan kerja (PHK) Lilik.
"Akhirnya saya ikut. Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013, itu dari uang PHK saya," sambungnya.
Kemudian, Lilik mendapatkan sertifikat kepesertaan.
Baca: Unggah Foto Jokowi Sungkem kepada Maruf Amin, Ustaz Yusuf Mansur Sebut Ini Momen Langka
Dalam sertifikat itu tertulis Lilik akan mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.
Tak hanya itu, Lilik juga berhak menginap di hotel atau apartemen haji dan umrah tersebut selama 12 hari dalam satu tahun.
"Tapi setelah berjalan lama, tidak ada kabar. Saya kirim chat WhatsApp, enggak ada balasan, enggak ada yang namanya grup investor itu, enggak ada sama sekali," katanya.
Akhirnya, pada tahun 2020, uang investasi awal Lilik tersebut dikembalikan.
Pada bulan Desember 2020, Lilik menerima pengembalian sebesar Rp6,6 juta dan sisanya atau Rp5,5 juta dikembalikan pada Januari 2021.
Pada sidang perdana kasus wanprestasi terkait pembangunan hotel serta apartemen haji dan umrah, Yusuf Mansur justru absen dan diwakili oleh Ariel Mochtar selaku kuasa hukumnya.
Sementara itu, penggugat diwakili oleh penasihat hukum, yaitu Ichwan Tony.
Sidang tersebut dimulai pukul 12.00 WIB dan berlangsung selama 40 menit.
Baca: Istri Ustaz Maaher Kesulitan Ekonomi dan Tinggal di Kontrakan, Ustaz Yusuf Mansur Beri Bantuan
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid, didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.
Lebih lanjut, Arif Budi mengungkapkan sidang beragendakan pemanggilan pihak penggugat dan tergugat.
"Sidang pertama pemanggilan para pihak. Tergugat I dan tergugat III tidak datang," beber Arif yang juga menjabat Humas PN Tangerang, saat ditemui seusai persidangan, Kamis (6/1/2022), seperti dilansir oleh Kompas.com.
Tak hanya Yusuf Mansur, dua tergugat lainnya dalam kasus tersebut ialah Jody Broto Suseno dan PT Inext Arsindo.
Arif mengatakan majelis hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat PT Inext Arsindo dalam berkas yang diajukan penggugat lantaran alamat perusahaan belum jelas.
Baca lengkap soal Yusuf Mansur di sini