Kemhudian, untuk penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
Lebih lanjut, pemerintah menambah lapisan atas untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar, dengan dikenakan pajak penghasilan sebesar 35 persen.
"Kalau Anda bekerja namun pendapatannya di bawah PTKP, ya tidak kena pajak. Tapi kalau pendapatan Anda Rp 20 juta per bulan, ya bayar pajak. Untuk bantu yang enggak mampu, untuk bangun infrastruktur," kata Sri Mulyani dikutip dalam tayangan Youtube Sosialisasi UU HPP, Rabu (29/12/2021).
Untuk cara hitung pajak gaji TikTok, apabila kamu memiliki penghasilan Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun dan belum menikah/tidak ada tanggungan (TK/0 yang PTKP adalah sebesar Rp 54 juta).
Maka tarif pajak dikenai beberapa lapisan mengingat tarif PPh OP bersifat progresif.
Sehingga, pajak yang perlu kamu bayar adalah:
- PTKP (K/0) = Rp 54.000.0000
- PKP= Rp 66.000.000
- Lapisan 1: 60 juta x 5 persen = 3 juta
- Lapisan 2: 6 juta x 15 persen = 900.000
- Lapisan 1 + lapisan 2 = 3,9 juta.
Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar adalah Rp 3,9 juta per bulan.
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR TEKNOLOGI DI SINI