Aplikasi ini juga bisa menjadi tempat mencari uang.
Tak hanya selebritas, masyarakat dengan followers banyak terkadang menjadi sasaran endorsement produk tertentu.
Endorsement adalah salah satu cara bagi para Tiktokers mendapat penghasilan.
Bayaran dari endorsement atau mengunggah konten bakal dihitung dari jumlah yang menonton berdasarkan kesepakatan sebelumnya dengan sponsorship.
Kesepakatan bayaran bermacam-macam.
Bisa berdasarkan hitungan sekali posting, atau per bulan.
Maka, jumlah yang menonton video endorsement akan didasari jumlah tayangan video tersebut.
Apabila kamu memiliki penghasilan dari TikTok melebihi Rp 4,5 juta per bulan dan masih lajang, maka kamu wajib membayar pajak kepada negara.
Pasalnya, penghasilan di atas Rp 4,5 juta sudah masuk dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP), bagi yang belum menikah.
Berdasarkan UU HPP, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang.
Untuk yang sudah menikah, ada tambahan Rp 4,5 juta menjadi Rp 58,5 per tahun.
Kemudian, ditambah lagi Rp 4,5 juta untuk setiap anggota keluarga dalam garis keturunan lurus (termasuk anak) dengan tanggungan maksimal 3 orang.
Apbila penghasilan TikTok miliknya lebih dari itu, maka kamu perlu mengetahui hitung-hitungan pajaknya untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Berdasarkan UU baru, perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) menjadi sedikit berbeda karena tidak lagi mengacu pada UU PPh.
Lewat UU HPP, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi nak menjadi Rp 60 juta, dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.
Baca: TikTok Lite (Aplikasi)
Baca: Rebut Singgasana Google, TikTok Jadi Website Terpopuler Dunia 2021
Kenaikan bracket lapisan pertama juga mengubah bracket kedua, yakni dari Rp 50 - Rp 250 juta menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta.
Adapun tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.
Sementara tu, bracket ketiga tidak berubah, yakni Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25 persen.