"Kalau sudah jatuh vonis dan menjadi narapidana, pastinya bukan di rutan lagi tempatnya, tapi dipindahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) kan seperti itu alurnya," kata Riko.
Baca: Korban Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung Alami Trauma Berat, Menjerit saat Dengar Suara Pelaku
Disampaikan Riko, Herry akan menjalani proses persidangan ketujuh atau lanjutan pada 21 Desember nanti.
Dia memastikan, pihaknya akan memfasilitasi kebutuhan proses persidangan yang akan diikuti Herry Wirawan secara virtual.
"Kami bertugas untuk merawat yang bersangkutan, memenuhi haknya sebagai warga binaan. Termasuk memfasilitasi kebutuhan persidangannya yang digelar secara virtual, jadi semua sudah kami lakukan sesuai aturan yang ada," katanya.
Sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan telah menjalani enam kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berit taerkait lainnya di sini