Tersandung Kasus Terorisme, Farid Okbah dkk. Ditahan Densus 88 selama 120 Hari

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri

Oleh karena itu, Rusdi menyatakan bahwa penangkapan ini menjadi bukti bahwa JI terus berupaya untuk melakukan mempertahankan eksistensinya di Indonesia.

"Apa yang dilakukan pada Densus 88 tanggal 16 (Desember 2021) tersebut memiliki dasar yang kuat sehingga ketiga tersangka ini sekarang telah diamankan oleh Densus 88," kata Rusdi.

Di samping itu, Rusdi menegaskan bahwa tindakan penyidik Densus 88 Antiteror Polri menangkap Farid Okbah cs bukanlah sebagai tindakan kriminalisasi.

"Saya ingin sampaikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapa pun. Termasuk juga kegiatan Densus yang dilakukan di Bekasi pada tanggal 16 November 2021 kemarin," kata Brigjen Rusdi Hartono.

Baca: Peran Ustaz Farid Okbah dkk dalam Jamaah Islamiyah

Baca: Detasemen Khusus 88 (Densus 88)

Dijerat UU Teroris

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme.

Selain itu, ketiganya juga akan dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.

"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," kata Kombes Ahmad Ramadhan.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer