Penahanan tersebut dilakukan setelah masa penangkapan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka teroris itu telah selesai dilakukan.
Setelah diperiksa selama 21 hari, kini Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat resmi ditahan oleh penyidik.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
"Sudah ditahan sejak tadi malam," kata Ahmad Ramadhan, Rabu (8/12/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa ketiganya akan ditahan hingga 120 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) yang dimiliki oleh Detasemen berlambang burung hantu itu.
"Penahan oleh penyidik selama 120 hari," kata Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca: Profil Ustaz Farid Okbah, Ketum PDRI yang Ditangkap Densus 88
Baca: Anung Al-Hamat
Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada hari yang sama, Selasa (16/11/2021), di tempat berbeda.
Farid Okbah ditangkap di kediamannya di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021), sekitar pukul 04.43 WIB.
Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 04.39 WIB.
Sementara itu, Anung Al-Hamat ditangkap di Jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (16/11/2021), sekitar pukul 05.49 WIB.
Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme.
Mereka bertiga diduga tergabung dalam sayap organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Ketiganya diduga mempunyai peran penting di dalam JI.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono menjelaskan bahwa Densus 88 Antiteror Polri terus melakukan pengembangan terhadap jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI) sejak 2019, Terlebih, seusai Densus 88 menangkap pimpinan JI bernama Para Wijayanto.
"Sejak tertangkapnya Amir JI, yaitu Para Wijayanto, pada tanggal 29 Juni 2019 ini bisa membuka daripada pintu masuk Densus 88 untuk lebih dapat memahami, mempelajari tentang kelompok teroris JI tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca: Ahmad Zain An-Najah
Baca: Farid Okbah
Menurut Rusdi, hasil informasi yang diberikan oleh Para Wijayanto dapat menggambarkan struktur organisasi JI.
Selain itu, Densus 88 juga mulai mengungkap pola rekrutmen, pendanaan hingga strategi JI, pascapenangkapan Para Wijayanto.
"Sejak tahun 2019, tentunya Densus 88 antiteror Polri mulai mempelajari tentang bagaimana pendanaan dari kelompok JI ini," ujar Rusdi.
"Karena kita pahami bersama, satu organisasi untuk mempertahankan eksistensi organisasi sangat-sangat dibutuhkan pendanaan itu sendiri," sambungnya.