Jadi Tersangka Tewasnya Gilang Endi, 2 Senior Menwa UNS Terancam 7 Tahun Penjara

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Gilang Endi, mahasiswa yang meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS, dipajang di Boulevard UNS, saat doa bersama 100 Lilin untuk GE, Selasa (26/10/2021) malam

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS.

Kedua tersangka tersebut berjenis kelamin laki-laki.

Mereka adalah NFM (22) berasal dari Pati, Jawa Tengah, dan FPJ (22) warga Wonogiri.

Keduanya adalah panitia Diklatsar Menwa UNS, senior Gilang Endi.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa kedua tersangka diduga melakukan kekeraasan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena kelaliannya dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata Ade di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Kasus Diklat Maut Menwa UNS, Polisi Sebut Ada Kemungkinan Tambahan Tersangka Lain

Baca: Polisi Tetapkan 2 Panitia Diklatsar Menwa UNS sebagai Tersangka Tewasnya Gilang Endi

GE (20), mahasiswa UNS yang tewas saat Diksar Menwa (kiri) dan situasi kantor sekretariat Menwa UNS. (TribunSolo Septiana Ayu/Fristin Intan)

Kedua tersangka ditangkap di Kawasan Jebres, Solo pukul 14.10 WIB. Saat ini mereka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ade menyebut, penetapan para tersangka ini berdasarkan pada tiga alat bukti yang sudah didapatkan penyidik.

"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan ahli. Di mana dari hasil gelar penerkatan penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," kata Ade.

Sementara itu, Jamal Wiwoho, selaku Rektor UNS Solo, mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Sejak terjadinya kekerasan itu saya sudah menyampaikan kepada Bapak Kapolresta agar bisa mengusut peristiwa itu secara transparan, akuntabel, dan profesional," kata Jamal.

"Dengan adanya dua mahasiswa UNS yang disampaikan Bapak Kapolresta ditetapkan sebagai tersangka itu adalah musibah bagi kami," ujarnya.

Baca: Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Baca: Polisi Geledah Kantor Menwa UNS untuk Selidiki Kasus Kematian Mahasiswa

Lebih lanjut, Jamal berujar bahwa UNS memberikan pendampingan berupa bantuan hukum kepada tersangka.

Jamal menuturkan, pendampingan tersebut terus menerus dilakukan oleh pihaknya hingga pada proses pengadilan.

"Atau nanti misalnya saja ada upaya banding, kasasi Insya Allah kami akan terus mendampingi mereka," kata Jamal.

Dikatakan Jamal, UNS telah membekukan kegiatan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa.

Kegiatan di kampus yang mengatasnamakan Menwa pun sudah tidak ada lagi .

"Ruangan sudah kita kunci. Sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswa siaga (Menwa) tidak ada lagi," bebernya.

Ibunda GE, mahasiswa UNS yang meninggal dunia saat ikut diklat Menwa di rumah duka, Senin (25/10/2021). (TribunSolo.com/Septiana Ayu)

Diberitakan sebelumnya, Gilang Endi meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa di bawah Jembatan Jurug pada Minggu (24/10/2021).

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer