Klaim Tak Gelembungkan Dana Reses, Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viani Limardi

Salah satunya melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan perilaku anggota PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pascapelanggaran peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Selain itu, Viani disebut melakukan pelanggaran lain, yakni menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk reses atau sosialisasi sebagai anggota DPRD pada 2 Maret 2021.

Hal ini melanggar pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar Viani Limardi di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer