Klaim Tak Gelembungkan Dana Reses, Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viani Limardi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi, mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menggelembungkan dana reses sebagaimana tudingan yang dilontarkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang berujung pemecatan dirinya.

Oleh sebab itu, Viani Limardi pun tak tinggal diam.

Perempuan berusia 36 tahun itu menggugat PSI ke Pengadilan Negeri Jakarta.

Viani Limardi menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.

Menurutnya, tudingan penggelembungan dana reses merupakan bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan.

Viani Limardi juga menyebut PSI sengaja memecatnya dengan tuduhan kejahatan, lantaran ingin membunuh karakternya.

Ia mengatakan pembunuhan karakter ini berimbas pada rusaknya citra yang selama ini telah ia bangun bersama PSI.

"Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah," kata Viani, Rabu (20/10/21), dikutip TribunnewsWiki dari Warta Kota.

Lebih lanjut, Viani berujar bahwa wajar kiranya dirinya melanjutkan persoalan tersebut ke jalur hukum.

"Karena ini upaya merusak karier politik saya, maka saya tidak tinggal diam, kita tempuh jalur hukum," katanya.

Baca: Viani Limardi

Baca: Sebut dari Fraksi Rakyat Jakarta, Eks Kader PSI Viani Limardi Hadiri Rapat DPRD DKI

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. (Facebook Viani Limardi)

Adapun gugatan Viani Limardi ini teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 2021.

Viani sebenarnya tak ingin melakukan hal tersebut.

Akan tetapi, tudingan penggelembungan dana reses sangat menyakiti perasaannya.

"Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku," ujar Viani.

Viani pun berharap, dengan dilayangkannya gugatan tersebut, akan muncul keadilan.

"Saya tidak akan mundur selangkahpun. ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka," kata dia.

Baca: PSI Kirim Surat ke Pimpinan DPRD DKI, Minta Viani Limardi Dicopot dari Anggota Dewan

Baca: Dituding PSI Gelembungkan Dana Reses, Viani Limardi: Fitnah yang Sangat Busuk

Sebelumnya, PSI telah memecat Viani Limardi.

Viani Limardi resmi dipecat sebagai kader PSI per tanggal 25 September 2021.

Surat pemecatan Viani Limardi ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni pada 25 September 2021.

Viani Limardi disebut melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

Salah satunya melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan perilaku anggota PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pascapelanggaran peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Selain itu, Viani disebut melakukan pelanggaran lain, yakni menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk reses atau sosialisasi sebagai anggota DPRD pada 2 Maret 2021.

Hal ini melanggar pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar Viani Limardi di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer